Gelar Evaluasi, KPU Tangerang Sebut Tak Ada Gejolak Usai Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029.

Pemenang Pilgub Banten 2024 Bakal Diumumkan KPU Pekan Ini

Dalam evaluasi itu, KPU Kabupaten Tangerang tidak memiliki gugatan pada hasil perhitungan dan penetapan pada pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, secara keseluruhan KPU kota dan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah yang tidak memiliki gejolak dalam arti gugatan, hingga penyelenggaraan PSS atau PSU (Pemungutan Suara Susulan atau Ulang).

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Maesyal-Intan Unggul 65 Persen di Pilkada Serentak 2024

"Alhamdulillah, kita menjadi daerah yang tidak ada gejolak, semua lancar, tidak ada gugatan, PSU dan PSS," katanya, Jumat, 31 Januari 2025.

Namun, ia tidak menampik, dalam penyelenggaran itu, terdapat beberapa anggota badan AdHoc yang dilakukan teguran hingga pemberhentian, lantaran melanggara aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

"Memang ada beberapa badan AdHoc yang kami proses, baik itu kita lakukan teguran-teguran keras sampai dengan proses pemberhentian ada beberapa baik tingkat kecamatan maupun KPPS tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.

Terkait dengan persiapan pelantikan, KPU menyebutkan, bila hal tersebut sudah menjadi ranah DPRD. Dimana, pihaknya hanya melakukan persiapan dan menetapkan pasangan terpilih untuk diajukan ke DPRD.

"Kalau teknis persiapan pelantikan bukan lagi di ranah kami. Kami hanya sampai dengan penetapan, ketika kami tunggu sampai tiga hari tidak ada gugatan, maka tindak lanjut ke DPRD untuk dilanjutkan ke Kemendagri. Kalau sesuai jadwal pelantikan itu tanggal 6 Februari 2025," ungkapnya.