Alhamdulillah, KJP Plus Cair Tanggal 6 Desember 2024, Dirapel Untuk 2 Bulan, Siap-siap Cek Rekening
Senin, 2 Desember 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus dapat diikuti melalui akun Instagram resmi @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Baca Juga :
Kabar Gembira: Saldo KKS untuk Bansos PKH dan BPNT November 2024 Rp800 Ribu Cair, Buruan Cek Sekarang
Jangan lewatkan update terkini agar Anda tidak ketinggalan informasi penting.
Dana KJP Plus terdiri dari Biaya Rutin dan Biaya Berkala. Biaya Rutin maksimal sebesar Rp100.000 per bulan dapat ditarik tunai.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik setiap bulan.
Berikut rincian dana yang akan diterima sesuai jenjang pendidikan:
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135.000 per bula
Biaya Berkala: Rp75.000 per bulan
Halaman Selanjutnya
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000 per bulan