Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan
- Istimewa
Banten.viva.co.id – BK (35), seorang guru honorer asal Kadu Pinang, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak dilaporkan meninggal dunia setelah 2 hari ditangkap dan ditahan di Mapolda Banten.
Sebelumnya, BK ditangkap anggota Satuan Reserse Narkob (Satresnarkoba) Polda Banten pada Rabu (6 November 2024), dengan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja seberat bruto 69,75 gram.
Namun pada Jumat (8 November 2024), pihak keluarga BK baru mengetahui meninggal dunia setelah jenazah diantar pulang ke rumah duka oleh sejumlah anggota polisi.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider turut angkat bicara mengenai kasus tersebut. Menurutnya, sebelum diketahui meninggal dunia, pihak keluarga sempat menyatakan bahwa BK hilang selama dua hari. Sebab, pihak keluarga tidak mendapat pemberitahuan dari polisi mengenai penangkapan BK.
“Informasi dari keluarga, saudara BK dua hari meninggalkan rumah dan tidak tahu keberadaannya,” kata Agus, Minggu (10 November 2024).
Selama hilang kontak, disampaikan Agus, pihak keluarga sempat berusaha mencari tahu keberadaan BK dengan cara menghubungi telepon selulernya, termasuk mendatangi Polsek setempat.
"Sempat menanyakan ke pihak Polsek Panggarangan. Tapi (keluarga) tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Ia mewakili keluarga korban meminta Polda Banten untuk mengusut secara terbuka dan profesional penyebab kematian BK selama penanganan kasus yang menjeratnya.
"Saya meminta kepada Propam Polda Banten untuk memeriksa Satuan Reserse Narkoba. Baik itu pimpinannya maupun siapa yang ditunjuk dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Wadir Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan tak menampik kabar meninggalnya tersangka BK saat menjalani proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Mohon maaf Mas, nanti melalui Bid Humas saja yaa, saya tidak punya kewenangan. Terima kasih," kata Nuril.
Kendati demikian, Nuril membenarkan bahwa sebelumnya BK diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten. Saat itu, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang menyuplai tanaman ganja kepada tersangka BK.
"Mengaku mendapatkan narkotika jenis tanaman ganja tersebut dari Endang alias Jebag (DPO), yang mengaku berada di Lapas Serang," ungkapnya.
Polda Banten Sebut BK Meninggal Karena Bunuh Diri
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam rangka pengembangan kasus, maka tersangka BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten selama 3x24 pasca dilakukan penangkapan.
Menurutnya, tersangka BK pertama kali ditemukan sudah dalam keadaan tergantung oleh seorang anggota pada Jumat (8 November 2024) sekitar pukul 08.45 WIB.
"Diduga bunuh diri, hasil pemeriksaan luar sementara ditemukan jejak jerat di leher. Jenazah ditemukan tergantung dengan ikat pinggang dalam keadaan sudah tak bernyawa," ungkap Didik.
Meski begitu, Didik mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kematian tersangka BK, termasuk melakukan visum yang dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Banten.
"Masih dilakukan pendalaman, sambil nunggu visum. Dan Kapolda Banten menyamapaikan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya almarhum," tandasnya.