Driver Ojol Rudapaksa Siswi Kelas 2 Sekolah Dasar
Selasa, 5 Maret 2024 - 21:00 WIB
Sumber :
- Ist.
Usai menyerahkan diri pada Senin, 04 Maret 2024, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga :
Visi Misi Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana: Wujudkan Kota Serang Mandiri dan Berdaya Saing
"Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganĀ Anak," tuturnya.