Driver Ojol Rudapaksa Siswi Kelas 2 Sekolah Dasar

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Ist.

Usai menyerahkan diri pada Senin, 04 Maret 2024, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Visi Misi Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana: Wujudkan Kota Serang Mandiri dan Berdaya Saing

"Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganĀ Anak," tuturnya.