Dua Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Banten Gugur saat Bertugas

Ilustrasi Meninggal
Sumber :
  • Pixabay/soumen82hazra

Banten.Viva.co.id - Dua orang penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Provinsi Banten tewas, diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.

Asap Pabrik Kepung Perkampungan

Kedua orang itu diantaranya, Supardi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kemudian Satriawan (44) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 86 Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Layaknya Film Laga Hollywood, Aksi Polisi Kejar Maling di Jalanan

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, Supardi meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang, pada Kamis 15 Februari 2024.

"Korban sudah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Beliau meninggal di rumah sakit," kata Furqon.

Gelar Muskab Ke-14, Soma Atmaja Ditunjuk Kembali Menjadi Ketua PMI Kabupaten Tangerang

Menurut Furqon, Supardi meninggal diduga karena kelelahan, karena sebelumnya dia sempat meminta izin untuk beristirahat di rumahnya. 

Tetapi tak lama kemudian, korban kembali ke TPS untuk melanjutkan tugasnya. Furqon mengaku, pada pukul 00.30 sempat menegur Supardi agar tetap beristirahat.

"Tapi almarhum terus bertugas, meski sudah saya minta jangan dipaksakan kalau cape. Apalagi dia punya riwayat sakit pada organ dalam," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja menyebut, sebelum anggota KPPS meninggal dunia dia sempat pingsan di TPS saat proses pengitungan suara.

"Anggota KKPS itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk beristirahat. Namun karena terjadi kelelahan dan tidak sempat mendapatkan perawatan, akhirnya Satriawan dinyatakan meninggal dunia," ujar Subagja.

"Turut berduka cita , korban sempat pingsan saat proses penghitungan suara tanggal 14 kemarin jam 18.00 WIB," ujarnya.

Subagja menjelaskan, penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas akan mendapat santunan atau biaya perlindungan.

Santunan itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan besaran gaji badan ad hoc Pemilu 2024.

Dalam aturan PKPU, petugas KPPS yang meninggal Dunia mendapatkan santunan Rp 36.000.000 per orang.

"Kebijakan santunan ada nanti akan diurus oleh temen-temen akan diusulkan KPU di daerah itu," katanya.

Subagja juga bersyukur pada proses penghitungan Pemilu 2024 ini lebih cepat dibandingkan pemilu sebelumnya yang sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. 

"Rata-rata jam 23.00 WIB itu sudah selesai semua paling malam lambat jam 00:00 lah, ada juga yang jam 21:00 sudah selesai tapi alhamdullah berjalan lancar tidak ada kendala," pungkasnya.