Bawaslu Banten, Memaku Pohon Itu Menyakiti

Larangan pemasangan APK
Sumber :
  • Instagram Bawaslu Banten

Banten.Viva.co.id - Bawaslu Banten menyebut memaku pohon untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan memaku pohon itu menyakiti tanaman. Pelanggaran banyak terjadi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye. APK dipaku di pohon, tiang listrik hingga jalanan yang dilarang. 

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

"APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti," ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, dilokasi penertiban APK, Rabu, 10 Januari 2024.

Duh Diduga Ada Penggelembungan Suara di Salah Satu TPS di Kota Serang

Jumlah sementara saat ini, ada 42.588 APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota di Banten. Sedangkan untuk penertiban hari ini, di delapan kabupaten dan kota di Banten, masih belum dihitung jumlahnya.

"Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya," terangnya.

Suara Salah Satu Caleg Menggelembung Hingga 100 Suara, 7 TPS di Kota Serang Gelar Penghitungan Ulang

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

"Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title