Kepergok Hendak Curi Mobil, Komplotan Pencari di Kabupaten Serang Tembak Korban
- Bantenviva
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyilidikan. Polisi menangkap empat pelaku dari berbagai tempat. Salah satu pelaku di tangkap di Tol Gerbang Tol Cilegon Timur hendak melarikan diri ke Sumatera.
"Salah satu pelaku di Gerbang Tol Cilegon Timur saat hendak melarikan diri ke Sumatera," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Polisi masih memburu empat pelaku lainnya diantaranya, JN, AM , DS dan DW. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam ukuran kecil, satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam, satu buah slongsong amunisi berwarna emas, lima buah amunisi peluru berwarna emas dan dua buah amunisi peluru berwarna silver.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana 4 tahun,"tandasnya.