Oknum Pengacara di Kota Serang yang Diarak Massa Ternyata Lakukan Pencabulan pada Anak
- Freepik
Banten.Viva.co.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengamankan oknum pengacara berinisial JM (43) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Sebelumnya, sejumlah warga mengarak dan meneriaki oknum pengacara tersebut dengan sebutan predator anak. Aksi warga ini direkam kamera hingga viral di media sosial, pada Rabu 5 Desember 2023.
JM diamankan atas laporan seorang perempuan berinisial SA (42) yang menyebut bahwa oknum pengacara tersebut telah melakukan pencabulan pada anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik telah menangkap JM yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak.
"Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November," kata Didik dalam keterangan pers yang dikutip Banten.Viva.co.id, Kamis (7/12/2023).
Didik menjelaskan, sesuai dengan keterangan saksi korban dalam laporan polisi bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara menjanjikan akan membelikan handphone.
"Peristiwa terjadi karena adanya iming iming dari JM yang menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten," urai Didik
Didik menerangkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencabulan anak tersebut.
"Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," tutup Didik