Terbukti Tak Netral, Kadis dan Camat di Pandeglang Direkomendasikan ke KASN 

Ilustrasi netralitas ASN
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merekomendasikan terhadap dua Aparat Sipil Negara (ASN) Pandeglang karena diduga melanggar netralitas ASN.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

Dua ASN itu yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni dan Camat Carita Marda. Mereka akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disanksi.

"Kami merekomendasikan dua orang tersebut ke KASN melalui Bawaslu," kata Ketua Panwascam Carita Julyana, Rabu (29/11/2023).

Stok Pangan di Bulog Lebak dan Pandeglang Aman Hingga Tiga Bulan

Diketahui Roni dan Marda kedapatan meminta dukungan untuk kemenangan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, Caleg DPR RI dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak saat acara pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Ta'lim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023).

Panwascam kemudian melakukan analisis dan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor. Sehingga ditemukan adanya dugaan pelanggaran karena meminta dukungan terhadap Risya yang merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Natakusumah.  

Diduga Bagi Uang Rp50 ribu, Istri Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

"Berdasarkan analisis dan hasil klarifikasi saksi-saksi dan terlapor," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menambahkan dua ASN tersebut melanggar undang-undang lainnya terkait netralitas ASN. Terkait sanksi nantinya kata dia, KASN yang akan menentukan. 

Halaman Selanjutnya
img_title