Berapa Rekomendasi Bupati soal UMK Serang Banten, Apakah Sudah Sesuai dengan Keinginan Buruh?

Mata uang rupiah
Sumber :
  • Pixabay/IqbalStock

Banten.Viva.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, telah mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2024. Namun, kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

Caleg Terpilih Golkar dari Palka Kawal Andika Hazrumy Serahkan Formulir Pendaftaran ke PDIP

Keluarnya rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Serang diungkapkan oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indriya Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (27/11/2023) malam.

Menurut Intan, para buruh di Kabupaten Serang telah mengawal agar rekomendasi UMK Kabupaten Serang yang akan diberikan pada Pemerintah Provinsi Banten sebesar 20 persen dari UMK tahun 2023.

Kapolres Serang Bagikan Sembako Ke Pemulung dan Kaum Duafa

Akan tetapi, setelah dilakukan musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dewan pengupahan kabupaten, para ketua serikat buruh dan Pemkab Serang, UMK direkomendasikan hanya sebesar 7,08 persen.

"Kami mengambil satu angka dan juga menagih janji Bupati Serang untuk keluar dari PP 51, itu kami sepakat dan juga bupati sudah merekomendasikan angka 7,08 persen untuk kenaikan UMK," ucap Intan.

Tersangka Pencabulan Jemput Korban di Dekat Makam, Pelaku Ditangkap Polres Serang

Menurut Intan, kenaikan UMK 7,08 persen atau sebesar Rp 318.000 tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi inflasi. Meski tidak seusai dengan tuntutan buruh, namun ia dan serikat buruh akan mencoba memahami kondisi tersebut.

"Memang angka itu menjadi kontroversi, tapi kami ingin menghargai bahwa angka 7,08 persen ini merupakan kesepakatan yang disepakati oleh seluruh unsur dan ini menjadi rekoemdasi yang harus dipenuhi oleh gubernur," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title