Kades di Pandeglang yang Ancam Hapus Bansos Warga Bila Berbeda Pilihan Caleg Berpotensi Kena Pidana

Ilustrasi kepala desa
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Buntut beredarnya voice note (VN) oknum kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang yang mengancam akan menghapus bantuan sosial bagi warga yang tak memilih caleg dan Partai Demokrat membuatnya kini berpotensi terkena pidana.

Duh, Bansos PKH 2025 Akan Fokus Pada Tiga Komponen Penerima Ini, Cek Kamu Termasuk Tidak

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, Berdasarkan hasil pembahasan internal, pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam intruksi di dalam VN oknum kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Untuk itu, diakui Febri, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades.

Saldo KKS Merah Putih PKH Desember 2024 Cair! Ini Wilayah dan Bank yang Sudah Salurkan Dana Hingga Rp1,9 Juta

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri, Jumat 24 November 2023.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi.

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Tanggal Berapa KLJ Tahap 4 Tahun 2024 Cair? Berikut Jadwalnya, Ayo Simak Info dari Dinsos DKI Jakarta

Meski begitu, disampaikan Febri, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh Panwascam Angsana.

"Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno. Hari Jumat (24 November) rapat pleno oleh panwascam, karena ini (kasusnya) tidak ditarik ke bawaslu," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title