Kades di Pandeglang yang Ancam Hapus Bansos Warga Bila Berbeda Pilihan Caleg Berpotensi Kena Pidana

Ilustrasi kepala desa
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Buntut beredarnya voice note (VN) oknum kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang yang mengancam akan menghapus bantuan sosial bagi warga yang tak memilih caleg dan Partai Demokrat membuatnya kini berpotensi terkena pidana.

Bulog Gaspol, Serap Ribuan Ton Gabah di Lebak-Pandeglang, Petani Raup Untung Besar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, Berdasarkan hasil pembahasan internal, pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam intruksi di dalam VN oknum kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Untuk itu, diakui Febri, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades.

Tahun 2024, Petani Serang Bayar Premi Rp270 Juta, Dapat Klaim Rp1,4 Miliar, Jasindo Buktikan Manfaat AUTP

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri, Jumat 24 November 2023.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi.

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Bawaslu Banten Pantau Penanganan Dugaan Money Politik di PSU Kabupaten Serang

Meski begitu, disampaikan Febri, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh Panwascam Angsana.

"Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno. Hari Jumat (24 November) rapat pleno oleh panwascam, karena ini (kasusnya) tidak ditarik ke bawaslu," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title