Kades di Pandeglang yang Ancam Hapus Bansos Warga Bila Berbeda Pilihan Caleg Berpotensi Kena Pidana

Ilustrasi kepala desa
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id – Buntut beredarnya voice note (VN) oknum kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang yang mengancam akan menghapus bantuan sosial bagi warga yang tak memilih caleg dan Partai Demokrat membuatnya kini berpotensi terkena pidana.

Benarkah BLT BBM 2025 Cair Minggu Depan Senilai Rp600 Ribu ke Rekening KPM, Cek Ini Faktanya

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, Berdasarkan hasil pembahasan internal, pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam intruksi di dalam VN oknum kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Untuk itu, diakui Febri, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades.

BLT BBM 2025 Siap Disalurkan, PKH dan BPNT Menanti Pencairan: Ini Bansos Cair Januari 2025

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri, Jumat 24 November 2023.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi.

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Benarkah Saldo PKH dan BPNT JAnuari 2025 Sebesar Rp1 Juta atau Rp800 Ribu Sudah Cair? Simak Fakta Terbarunya Disini

Meski begitu, disampaikan Febri, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran masih menunggu hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh Panwascam Angsana.

"Sanksinya belum bisa dipastikan. Kita tunggu hasil rapat pleno. Hari Jumat (24 November) rapat pleno oleh panwascam, karena ini (kasusnya) tidak ditarik ke bawaslu," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title