Pakai Kaos Bacaleg Hingga Foto Bareng, Seorang Oknum ASN Dindik Kota Serang Terancam Disanksi
- Istimewa
Banten.viva.co.id – Seorang oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kota Serang berinisial E diduga melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara) lantaran terlibat mensosialisasikan bacaleg DPRD Provinsi Banten. Oleh karena itu, kini ia pun terancam sanksi dari Komisi ASN (KASN).
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengatakan, Oknum ASN tersebut diketahui kedapatan memakai kaos dan turut berfoto bersama seorang bacaleg DPRD Provinsi Banten dalam sebuah kegiatan yang dilaksanakan di kediamannya pada bulan Oktober 2023 lalu.
Untuk itu, lanjut Fierly, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akhir atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut untuk memberikan rekomendasi ke Komisi ASN.
"Kalau yang 1 ini (oknum ASN Dindik Kota Serang) lagi finalisasi kajian akhir. Malam ini mudah-mudahan beres. Mudah-mudahan besok sudah dikirim rekomendasinya ke komisi ASN. Itu menggunakan kaos yang menjadi singkatan si bacaleg dan foto bareng bacaleg," ucap Fierly, Selasa 21 November 2023.
Namun, Fierly mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanski kepada para ASN yang kedapatan melanggar netralitas saat berlangsungnya masa Pemilu lantaran kewenangannya berasa di Komisi ASN.
"Kalau ASN formulasi putusannya itu ada di Komisi ASN. Jadi kita hanya sebatas di undang-undang nomor 7 itu memberi rekomendasi ke Komisi ASN. Kalau sanksi nanti kewenangan Komisi ASN," ujarnya.
Disampaikan Fierly, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ASN di lingkungan Pemkot Serang dengan rincian 3 orang ASN terbukti melanggar netralitas dan 1 orang ASN masih dalam kajian.