Kejati Usut Situ Aset Pemprov Banten di Serang Jadi Kawasan Industri
- Dok Kejati Banten
Banten.viva.co.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang menjadi kawasan industri.
Pengusutan alih fungsi aset Pemprov Banten seluas 25 hektar tersebut setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten mengajukan bantuan hukum non litigasi ke Kejati Banten.
Kejati Banten tengah menangani sengeketa 3 situ dan 12 tanah dan bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyelidikan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung dimulai pada 2 Oktober 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Oktober 2023.
"Tim sudah melakukan pemanggilan para saksi sebanyak 8 orang diantaranya dari Pemprov Banten, DPUPR Banten, Kanwil BPN Banten," kata Rangga, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, belum ditentukannya tersangka dalam perkara yang sudah penyidikan (DIK) ini lantaran tim masih bekerja dalam mendalami alih fungsi lahan aset negara tersebut.
"Adapun DIK ini hanya DIK umum belum ada tersangka, dugaan dari total 25 hektar berubah status jadi kawasan industri," terang Rangga.
Tak hanya Kakanwil/BPN Banten dan pejabat Pemprov, Kejati Banten mengaku kemungkinan akan memanggil Pemkab Serang jika ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Namun Rangga enggan mengungkapkan lebih dalam khawatir pihak-pihak yang terlibat menghilangkan barang bukti.
"Kalau ada kaitannya, tentu kami akan melakukan pemanggilan dong (pejabat Pemkab) karena perkembangan dari penyidikan ini,"tandasnya.