Kejati Usut Situ Aset Pemprov Banten di Serang Jadi Kawasan Industri

Kantor Kejati Banten
Sumber :
  • Dok Kejati Banten

Banten.viva.co.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang menjadi kawasan industri

Caleg Terpilih Golkar dari Palka Kawal Andika Hazrumy Serahkan Formulir Pendaftaran ke PDIP

Pengusutan alih fungsi aset Pemprov Banten seluas 25 hektar tersebut setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten mengajukan bantuan hukum non litigasi ke Kejati Banten.

Kejati Banten tengah menangani sengeketa 3 situ dan 12 tanah dan bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. 

Kapolres Serang Bagikan Sembako Ke Pemulung dan Kaum Duafa

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyelidikan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung dimulai pada 2 Oktober 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Oktober 2023. 

"Tim sudah melakukan pemanggilan para saksi sebanyak 8 orang diantaranya dari Pemprov Banten, DPUPR Banten, Kanwil BPN Banten," kata Rangga, Sabtu (18/11/2023).

Tersangka Pencabulan Jemput Korban di Dekat Makam, Pelaku Ditangkap Polres Serang

Menurutnya, belum ditentukannya tersangka dalam perkara yang sudah penyidikan (DIK) ini lantaran tim masih bekerja dalam mendalami alih fungsi lahan aset negara tersebut.

"Adapun DIK ini hanya DIK umum belum ada tersangka, dugaan dari total 25 hektar berubah status jadi kawasan industri," terang Rangga. 

Halaman Selanjutnya
img_title