Bukan Karena Korupsi, ASN di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Gegara Remas Payudara Siswi SDN

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Satreskrim Polres Serang menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (54).

Asap Pabrik Kepung Perkampungan

AS ditangkap bukan karena terlibat kasus korupsi, tapi gegara diduga melakukan pelecehan seksual pada murid-muridnya.

Diketahui, AS merupakan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Layaknya Film Laga Hollywood, Aksi Polisi Kejar Maling di Jalanan

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, telah menetapkan AS sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Tersangka AS kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30, di rumahnya," kata Andi kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

AKP Andi menjelaskan, kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023.

"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.

AKP Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, AKP Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang," tandasnya