Upah Minimun Kabupaten dan Kota Provinsi Banten naik di 2023, Kabupaten Lebak Terendah
Banten – Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 naik sebesar 6,4 persen di bandingkan dengan UMP Banten tahun 2022. Sementara itu Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten (UMK) juga mengalami kenaikan dengan besaran yang berbeda di setiap Kota/Kabupaten.
Penetapan kenaikan UMP Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Nilai kenaikan ini juga ditetapkan berdasarkan beberapa variable seperti pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi dan indeks tertentu. Namun kenaikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Banten merupakan salah satu upaya meningkat ekonomi.
Berdasarkan informasi yang telah kami temukan dari beberapa media, kenaikan UMP ini juga ternyata tidak mencapai sesuai dengan yang diinginkan buruh, yaitu sekitar 13 persen. Disisi lain PJ Gubernur Banten Al-Muktabar menetapkan UMP Banten 2023 dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan politik global.
Berdasarkan keputusan Gubernur, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2023 sebesar Rp. 2.661.280, yang berarti naik sebesar 6,4 persen dari tahun 2022.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupten/Kota di Provinsi Banten berdasarkan Kota/Kabupaten diantaranya:
- Kota Cilegon: Rp 4.657.222
- Kota Tangerang: Rp 4.581.519
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
- Kabupaten Serang: Rp 4.492.961
- Kota Serang: Rp4.090.799
- Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351
- Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665