Diajukan Jadi PJ Walikota, Sekda Kota Serang Tidak Laporkan Mobil Pribadi di LHKPN KPK

Harta Kekayaan Nanang Saefudin
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id –Nama Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menjadi salah satu yang diajukan DPRD Kota Serang untuk maju jadi PJ Walikota

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Nanang Saefudin, diajukan jadi PJ Walikota Serang karena masa bakti Syafrudin sebagai Walikota akan berakhir pada 5 Desember 2023 mendatang. 

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan ada tiga nama yang diusulkan terkait PJ Walikota Serang. 

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

"Yang pertama Nanang, lalu ada pak Ahmad Nuri itu masuk dalam pembahasan dan pertimbangan saya selaku ketua DPRD, tadi sudah dibahas dengan fraksi," katanya. 

Tiga nama yang diusulkan dari kami yang pasti dua dari kota serang satu dari provinsi. Masih dipertimbangkan masih dalam pembahasan yang dari Provinsi ini masih digodok," tambahnya.

Bus Peziarah dari Banten Lama Tabrakan Adu Kebo Dengan Truk Pasir

Sementara itu, Nanang Saefudin mengatakan, seperti yang telah disampaikan oleh Walikota, kewenangan itu ada di DPRD Kota Serang. 

"Tntu kita serahkan, percayakan mekanisme itu di DPRD. Kan usulan itu bukan hanya di DPRD saja, ada dari pemerintah, ada dari provinsi, pemerintah pusat juga. Jadi ya saya serahkan kepada mekanisme saja," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title