Kronologis Pria Dianiaya Sekelompok Orang Usai Nonton Konser di Alun-alun Kota Serang
Minggu, 29 Oktober 2023 - 20:11 WIB
Sumber :
- Banten.viva
"Tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSDP dan karena ditendang bagian kepala dan kuping,"terangnya.
Pasca kejadian tersebut, lanjut Sofwan anggotanya langsung gerak cepat mengamankan sebanyak 12 orang di Pasar Rau, Kota Serang. Setelah diinterogasi dan wawancara para saksi, dan rekaman CCTV dan pencocokan hasil olah tempat (TKP) di lokasi diduga kuat pelakunya sebanyak lima orang.
"Dari 12 orang dimana 5 orang cukup bukti,"ungkap mantan Kapolres Pandeglang itu.
Sofwan mengungkapkan, saat melakukan penganiyaan para pelaku dalam kondisi dalam tidak sadar akibat pengaruh obat-obatan terlarang atau pengaruh alkohol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
"Dengan ancaman 9 tahun penjara,"tutupnya.