Kronologis Pria Dianiaya Sekelompok Orang Usai Nonton Konser di Alun-alun Kota Serang

Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Kota Serang
Sumber :
  • Banten.viva

"Tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSDP dan karena ditendang bagian kepala dan kuping,"terangnya.

PWI Serang Raya Terima Wakaf Al Qur'an Senilai Rp 37 Juta dari BWA

Pasca kejadian tersebut, lanjut Sofwan anggotanya langsung gerak cepat mengamankan sebanyak 12 orang di Pasar Rau, Kota Serang. Setelah diinterogasi dan wawancara para saksi, dan rekaman CCTV dan pencocokan hasil olah tempat (TKP) di lokasi diduga kuat pelakunya sebanyak lima orang. 

"Dari 12 orang dimana 5 orang cukup bukti,"ungkap mantan Kapolres Pandeglang itu.

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

Sofwan mengungkapkan, saat melakukan penganiyaan para pelaku dalam kondisi dalam tidak sadar akibat pengaruh obat-obatan terlarang atau pengaruh alkohol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. 

"Dengan ancaman 9 tahun penjara,"tutupnya.

Proyek Siluman Uruk Sungai Cilincing Pasir Kali di Kota Serang Picu Banjir, Petani Terancam Gagal Panen