Pemkab Pandeglang lelangkan Pulau Liwungan, Nilai Investasi Rp 37 Miliar
Banten.viva.co.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten melelangkan Pulau Liwungan dengan nilai investasi sebesar Rp 37 miliar.
Pulau Liwungan yang terletak di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pulau Liwungan ini menawarkan suasana asri pesisir, hutan, serta alam bawah laut yang masih terjaga dan bisa dijadikan tujuan untuk wisata keluarga di musim liburan.
Rencana Pemkab Pandeglang melelangkan Pulau Liwungan tertuang dalam tender pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan Pulau Liwungan bernomor :00.3.3/792 -BPKD/VIII/2023.
Palau Liwungan memiliki luas 161.770 meter persegi bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dengan jangka waktu selama 25 tahun.
Nantinya mitra yang dinyatakan lolos harus memberikan kontribusi tetap Rp233.395.053,00 pertahun dengan kenaikan pertahun sebesar 3,55 persen.
"Pembagian keuntungan: minimal 14,41 persen untuk pemerintah dari pendapatan setelah dikurangi premi resiko," demikian salah satu bunyi dalam surat pengumumannya.
Sementara, nilai investasi minimal Rp 34.500.000.000 untuk bangunan kontruksi, minimal Rp 2.500.000.000 untuk peralatan dan mesin dan total investasi minimal Rp 37.000.000.000.
Berikut Persyaratan Peserta
Persyaratan administrasi sekurang-kurangnya
1. Berbentuk badan hukum : Akte Pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan memperoleh Surat Keterangan Fiskal (tax clearance) dari Kantor Pelayanan Pajak setempat
3. Menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya.
Persyaratan teknis sekurang-kurangnya meliputi:
1. Cakap menurut hukum
2. Tidak masuk dalam daftar hitam pada pengadaan barang/jasa Pemerintah.
3. Memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas
4. Memiliki keahlian, pengalaman, dan kemampuan teknis dan manajerial.
5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan KSP.
Pelaksanaan Tender
Mendaftar langsung ke Sekretariat Panitia Tender/Pemilihan Mitra Pemanfaatan Aset Daerah yang beralamat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang Jalan A. Satriawijaya No. 2 Pandeglang.