Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak-Hak Ini!
Banten – Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini! – Perusahaan bagi beberapa orang menjadi rumah kedua setelah tempat tinggal. Hal ini dikarenakan kebanyakan waktu anda dihabiskan untuk bekerja.
Ada yang bekerja hingga puluhan tahun di perusahaan yang sama namun ada pula yang dengan mudah berpindah ke perusahaan lain karena tawaran yang jauh lebih menggiurkan ketimbang perusahaan lama.
Tak jarang pula beberapa karyawan harus diberhentikan sepihak karena beberapa alasan entah karena sudah mendekati masa pensiun, kurangnya produktivitas kerja hingga alasan efisiensi.
Untuk itu kenalilah hak – hak anda sebagai karyawan berikut ini jika anda benar – benar akan di PHK agar anda tak dirugikan atas keputusan perusahaan ini :
Uang Pesangon
Saat di PHK tentunya masalah pesangon menjadi salah satu hal yang amat penting untuk dibicarakan. Bagi anda yang di PHK jangan hanya pasrah menerima keputusan ini tanpa menuntut hak – hak anda seperti masalah pesangon.
Menurut UU pasal 156 tentang ketenagakerjaan pihak perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Untuk besaran uang pesangon sendiri sudah diatur pada undang – undang ketenagakerjaan pasal 156 ayat dua yang ketentuannya adalah sebagai berikut :
Bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan satu kali gaji. Bagi yang bekerja lebih dari satu tahun namun kurang dari 2 tahun akan diberikan 2 kali gaji.
- ≥ 2 – 3 tahun akan diberikan 3 bulan gaji
- ≥ 3 – 4 tahun akan diberikan 4 bulan gaji
- ≥ 4 – 5 tahun gaji akan diberikan pesangon sebesar 5 bulan gaji
- ≥ 5 – 6 tahun akan diberikan 6 bulan gaji
- ≥ 6 – 7 tahun akan diberikan 7 bulan gaji
- ≥ 7 – 8 tahun akan diberikan 8 bulan gaji
- ≥ 8 tahun akan diberikan 9 bulan gaji
Uang penghargaan
Selain mendapatkan uang pesangon para karyawan yang di PHK tersebut juga akan mendapatkan uang penghargaan. Seperti namanya uang penghargaan ini merupakan tanda penghargaan dari perusahaan atas lamanya karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Besaran uang PHK ini berbeda satu dengan yang lainnya tergantung seberapa lama anda bekerja di perusahaan tersebut. berikut ini rincian uang penghargaan yang diberikan perusahaan menurut UU pasal 156 ayat 3:
- ≥ 3 – 6 tahun bekerja akan mendapatkan uang pengharagaan sebesar dua kali gaji
- ≥ 6 – 9 tahun bekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 3 bulan gaji
- ≥ 9 -12 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan gaji
- ≥ 12 – 15 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan gaji
- ≥ 15 – 18 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan gaji
- ≥ 18 – 21 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan gaji
- ≥21 – 24 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan gaji
- ≥ 24 tahun berhak atas uang penghargaan sebesar 10 bulan gaji
Uang Penggantian Hak
Selain uang pesangon dan uang penghargaan masih ada satu lagi hak yang didapatkan oleh karyawan yang terPHK aykni uang penggantian hak. Uang penggantian hak ini merupakan uang ganti rugi atas hak – hak yang semestinya diambil karaywan namun tidak dilakukannya seperti cuti tahunan, ongkos transportasi, pengantian pengobatan, perumahan dan perawatan yang besarannya 15 % dari uang pesangon atau uang penghargaan.
Ketentuan dari uang penggantian ini diatur pada UU pasal 156 ayat 3. Selain itu untuk anda yang memasuki masa pensiun hak – hak anda telah diatur tersendiri pada UU ketenagakerjaan pasal 167. Untuk karyawan yang resign umumnya hanya akan mendapatkan uang penghargaan atau uang penggantian saja.
Pastikan anda mendapatkan hak – hak anda ketika di PHK sehingga pesangaon yang didapat bisa digunakan untuk usaha ataupun memenuhi kebutuhan anda sebelum mendapatkan pekerjaan baru.