Cara Pemprov Hitung Kenaikan UMP Banten 2024 Sebesar Rp66 Ribu
Banten.Viva.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.727.812. jika dibandingkan UMP Banten 2023, Rp2.661.280, maka kenaikannya hanya 2,5 persen atau sebesar Rp66.532.
Keputusan itu berlaku mulai 01 Januari 2024 dan ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga :
UMP Banten 2024 Cuma Naik Rp66 Ribu, Segini Totalnya!
Sejarah Kabupaten Serang Yang Berusia Hampir 5 Abad, Jilid 2
Sudah Dibuka, Login rekrutmenpld.kemendesa.go.id, Ini Cara Daftar PLD 2023, Syaratnya Mudah
Lalu, bagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bisa menetapkan kenaikan UMP Banten 2024 hanya Rp66 ribu saja?
BantenViva.co.id akan membahasnya, berdasarkan sumber resmi, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten.
Dalam surat tersebut, Pemprov Banten mengambil sejumlah dasar, hingga bisa menetapkan besaran UMP Banten 2024 hanya naik Rp66 ribu saja.
Dalam surat yang ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar itu, pemprov menyandarkan kenaikan UMP Banten 2023 berdasarkan, PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Dalam SK Gubernur Banten yang di tanda tangani oleh Al Muktabar, pada Selasa, 21 November 2023, juga berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.
Kemudian PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 51 tahun 2023, tentang pengupahan.
"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," begitu isi dalam tulisannya, dikutip Rabu, 22 November 2023.
Pemprov Banten menyerahkan penyelesaian kekisruhan penetapan UMP kepada buruh dan pengusaha, pemerintah hanya menerima laporan dari penyelesaian tersebut.
"Penyelesaian permasalahan upah minimum di negosiasikan antara pengusaha dengan pekerja secara Bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans," kutipan lainnya.
Berikut perhitungan Pemprov Banten dalam menerapkan UMP 2023;
1) UMP tahun 2023: Rp2.661.280
2) Rata-rata konsumsi rumah tangga: Rp 1.743.687
3) Rata-rata anggota rumah tangga: 3,95 orang
4) Rata-rata banyaknya ART bekerja: 1,64 orang
5) Pertumbuhan ekonomi Banten: 4,60 persen
6) Inflasi provinsi: 2,04 persen
7) Index tertentu: 0,10 (alpha)
8) UMP 2024: Rp2.727.812
9 Kenaikan: Rp66.532
10) Kenaikan: 2,50 persen