Berikut UMK Kota Cilegon Tahun 2023, Tertinggi di Provinsi Banten
- Google Image
Banten –Pejabat gubernur Banten telah menetapkan besaran upah minimum pada kota dan kabupaten di provinsi Banten melalui surat keputusan gubernur Banten dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang upah minimum kabupaten dan Kota untuk tahun 2023.
Surat keputusan itu dapat terlihat terjadinya kenaikan upah di setiap kota kabupaten di Banten dengan persentase yang bervariasi. Upah tertinggi ada di Cilegon sebesar 7,30%, sedangkan upah terendah di Lebak dengan kenaikan upah 6,17%.
Angka ini tentukan demi kelayakan hidup dan kesejahteraan buruh di provinsi Banten dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
Dewan Pengupahan Provinsi Banten perpindahan kan banyak faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan elemen lain yang berkaitan. Formula pengupahan juga didasarkan pada Peraturan Menaker nomor 18 tahun 2022, tentang upah minimum tahun 2023.
"Tadi malam kita sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya," ucap Al Muktabar pada Rabu (7/12) lalu.
Itu disebutkan di awal, kota Cilegon adalah salah satu yang mengalami kenaikan upah. Bahkan kota Cilegon mengalami kenaikan paling tinggi di provinsi Banten.
Kota Cilegon mengalami kenaikan 7,30% dari upah sebelumnya. Di mana upah sebelumnya 4.340.254,18 rupiah, maka dengan kenaikan ini pada 2023 Cilegon akan memiliki UMK sebesar 4.657.22,94 rupiah.
Penetapan angka ini juga didasarkan pada usul dari Bupati dan walikota di provinsi Banten. Sehingga dewan pengupahan provinsi Banten menyepakati besaran UMK 2023 di Banten sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.