Investasi Tertinggi Kelima Tingkat Nasional, Berikut Daftar UMK di Banten 2023

Ilustrasi: Daftar UMK di Provinsi Banten 2023
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id- Provinsi Banten menjadi salah satu favorit investasi tertinggi. Terhitung hingga semester 1, Banten menempati 5 posisi sebagai provinsi dengan invetasi tertinggi nasional senilai Rp50,6 triliun.

Investasi di Banten hadir sektor Industri kimia dan farmasi, transortasi serta perumahan sebagai yang paling dominan. Lalu berapa Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten?

Mengutip dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023. 

Kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17% hingga 7,30%. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30% dari Rp 4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp 4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terndah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17% dari Rp 2.773.590 menjadi Rp Rp 2.944.665.

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023: Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28; Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52; Kota Tangerang Rp 4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70; Kota Cilegon Rp 4.657.222,94; serta Kota Serang Rp 4.090.799,01.

Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun pihaknya juga menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," tandasnya.