Korupsi Rp61 Miliar, Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Juta
- Pixabay
Banten.Viva.co.di - Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Vonis tiga tahun tersebut adalah ganjaran untuk Darwinis yang terbukti melakukan korupsi di tubuh Bank Banten.
Darwinis dinilai melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.
"Menjatuhkan terdakwa Darwinis dengan vonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (4/10/2023).
Majelis Hakim menilai, Darwinis melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Darwinis, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp 50 juta terhadap terdakwa.
Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan.
Majelis Hakim juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," pungkasnya.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa, yaitu, 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dinyatakan bersalah.
Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, serta
diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun
Banten.Viva.co.di - Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Vonis tiga tahun tersebut adalah ganjaran untuk Darwinis yang terbukti melakukan korupsi di tubuh Bank Banten.
Darwinis dinilai melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.
"Menjatuhkan terdakwa Darwinis dengan vonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (4/10/2023).
Majelis Hakim menilai, Darwinis melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada Darwinis, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp 50 juta terhadap terdakwa.
Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan.
Majelis Hakim juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum," pungkasnya.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa, yaitu, 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dinyatakan bersalah.
Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, serta
diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun