900 UMKM Cilegon Di Dorong Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal UMKM
Sumber :
  • Pemkot Cilegon

Pengajuan tersebut, tambah Didin, disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), "Kebetulan, Kemenag bekerjasama dengan MUI sedang ada program sertifikasi halal," tambahnya.

Dijelaskan Didin, berdasarkan data terakhir, ada sebanyak 428 UMKM diantaranya sudah terbit sertifikat halalnya, sementara sisanya masih menunggu. Sertifikasi halal ini ada yang gratis dan ada juga yang bayar.

"Bagi yang gratis itu untuk makanan ringan seperti keripik dan sejenisnya, sementara untuk makanan berat seperti rumah makan tetap harus bayar. Kami (Pemkot Cilegon) hanya memiliki subsidi untuk Rp300 ribu setiap UMKM," jelasnya.

Menurut Didin, sertifikasi halal untuk UMKM sangat penting sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen. Atas dasar itu, Didin berharap, para pelaku UMKM di Kota Cilegon dapat memperhatikan dan mengajukan sertifikasi halal, baik melalui Dinkop-UKM maupun secara perorangan.

"Kami berharap, semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produk yang ditawarkan kepada konsumen," harapnya.