Truk Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Lewat JLS Cilegon

Truk Melewati JLS Cilegon
Sumber :
  • Pemkot Cilegon

Banten.Viva.co.id - Truk pengangkut pasir dan hasil tambang dilarang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, sejak Rabu, 27 September 2023. Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon, nomor 620/207/HUK, tertanggal 18 September 2023, tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Tambang Pada Ruas Jalan Aat-Rusli atau Jalan Lingkar Selatan.

Kendaraan besar dan berat pengangkut pasir, dilarang melintasi JLS Kota Cilegon, Banten, mulai pukul 05.00 wib hingga 22.00 wib setiap harinya.

Baca Juga : 

Jepang Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah Di Kota Cilegon

Lowongan Kerja Formasi PPPK Kota Cilegon 2023

Nongkrong Asik Di Cafe Gue Cilegon

"Jadi pada hari ini, semua kendaraan tambang yang melintas di JLS kita minta untuk putar balik kepada masing-masing tambang pasirnya, untuk kemudian baru boleh melintas di pukul 22.00 WIB malam nanti sampai pukul 05.00 WIB," ujar Deny Yuliandi, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Cilegon, Banten, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, 28 September 2023.