Promosikan Situs Judi Online, 3 Selebgram Asal Serang dan Tangerang Ditangkap Polda Banten

3 selebgram yang promosikan situs judi online.
Sumber :
  • Banten.viva.co.id/Yandi Sofyan

Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Dimana Undang-undang itu berisi tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.