Promosikan Situs Judi Online, 3 Selebgram Asal Serang dan Tangerang Ditangkap Polda Banten

3 selebgram yang promosikan situs judi online.
Sumber :
  • Banten.viva.co.id/Yandi Sofyan

Banten.viva.co.id –  Sebanyak 3 selebgram yang mempromosikan judi online ditangkap oleh Tim Siber Ditkrimsus Polda Banten . Selebgram ketiga yang ditangkap yakni NR (24) perempuan asal Serang , kemudian 2 laki-laki berinisal FY (25) dan SR (20) asal Tangerang .

Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing karena mempromosikan situs judi online dengan nama website dragslot dan mage77 di akun media sosial masing-masing.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, saat ini ketiga selebgram tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas ketiganya karena dugaan pelanggaran UU ITE karena telah mempromosikan situs judi online.

Menurut Didik, tersangka ketiga mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil endorse situs judi online yang diunggah melalui akun media sosialnya masing-masing.

Jadi keuntungan dari 3 tersangka ini, untuk NR itu sudah dapat sekitar Rp4,9 juta selama 3 bulan mempromosikan situs judi online, katanya, Rabu 27 September 2023. 

“Kemudian FY dapat Rp16 juta selama 1,6 bulan, lalu SR itu selama 1,9 bulan mempromosikan situs judi online dapat Rp25 juta,” lanjutnya.

 

Prescon Polda Banten

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

 

Diungkapkan Didik, bahwa tersangka ketiga ditangkap di 3 lokasi berbeda, dimana tersangka NR diamankan di kediamannya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Senin 18 September 2023. 

Lalu pelaku FY dan SR ditangkap di Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Rabu 20 September 2023. 

Tim berhasil mengamankan NR dan ditangkap di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Kemudian ditindaklanjuti, ada 2 orang tersangka yaitu FY ditangkap di daerah Balaraja, dan SR ditangkap di Cisoka, katanya.

Ia menyampaikan, bahwa para tersangka mengaku menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online dari seseorang yang menghubungi melalui DM (direct message) di Instagram .

Lantaran tergiur upah yang diberikan, lanjut Didik, tersangka ketiga pun nekat untuk mempromosikan situs judi online melalui unggahan di akun media sosial masing-masing.

“Jadi mereka di DM untuk ditawarkan menjadi endorse website atau situs judi online dengan penawaran yang diberikan,” ujarnya.  

Lalu para tersangka ini mempromosikan situs judi online itu melalui instastory maupun bio instagram masing-masing, jelasnya.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, saat ini rencananya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kemkominfo RI untuk membantu penelusuran ke lokasi server situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka ketiga.

"Kalau situs dari para tersangka ini yang sudah diamankan itu dragslot dan mage77. Kita akan kejar itu. Tadi kita sudah koordinasi dengan Mabes Polri, dengan Kemkominfo supaya bisa memperjelas dimana servernya, siapa pelakunya," ucap Sigit.

Pasalnya, diakui Sigit, para perekrut endorsment situs judi online selalu mengincar akun-akun media sosial yang memiliki banyak pengikut untuk dijadikan korban.

"Jadi patokannya itu follower. Para tersangka ini memiliki follower yang banyak sehingga menjadi ketertarikan para perekrut judi online untuk memanfaatkan mereka untuk mengiklankan di akun media sosial masing-masing agar masyarakat tergiur maen judi online," ungkap Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Dimana Undang-undang itu berisi tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.