Suntik Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 4 Pelaku Diamankan Polda Banten, 3 Masih Buron

Polda Banten Saat Ekspose Kasus Suntik Gas LPG
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.viva.co.id Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung 12 kg 4 pelaku diamankan, sementara 3 lainnya masih buron. 

Hal itu terungkap ketika Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten

menggelar press conference Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kabupaten Lebak, bertempat di halaman Bidhumas Polda Banten. 

Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg.

Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten. 

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku yang masih buron. 

"Meraka yakni, berinisial ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, AN sebagai Pemodal Kegiatan," kata Didik saat press conference, Selasa 19 September 2023. 

Kemudian Didik menyampaikan bahwa modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi.

Untuk kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong. 

"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg," ungkap Didik.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung LPG diantaranya yakni 901 tabung gas 3 Kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.

Kemudian 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong, kemudian 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry.

Polda Banten juga dalam kesempatan ini berhasil mengamankan 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu.

Didik menerangkan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku dalam sehari dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung.

"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 sampai dengan Rp31.500.000 per hari," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 Minggu.

Sementara harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung.

"Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu," urai Didik.

Terakhir Didik menegaskan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dimana pasa itu berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," tutup Didik

Banten.viva.co.id Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung 12 kg 4 pelaku diamankan, sementara 3 lainnya masih buron. 

Hal itu terungkap ketika Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten

menggelar press conference Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kabupaten Lebak, bertempat di halaman Bidhumas Polda Banten. 

Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg.

Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten. 

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku yang masih buron. 

"Meraka yakni, berinisial ST yang berperan sebagai Pemilik Kegiatan, BD sebagai Mandor Pengawas Lapangan, AN sebagai Pemodal Kegiatan," kata Didik saat press conference, Selasa 19 September 2023. 

Kemudian Didik menyampaikan bahwa modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi.

Untuk kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong. 

"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg," ungkap Didik.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung LPG diantaranya yakni 901 tabung gas 3 Kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.

Kemudian 307 tabung gas 12 Kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong, kemudian 1 unit Truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry.

Polda Banten juga dalam kesempatan ini berhasil mengamankan 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, 1 buah gancu.

Didik menerangkan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku dalam sehari dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung.

"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 sampai dengan Rp31.500.000 per hari," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 Minggu.

Sementara harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung.

"Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu," urai Didik.

Terakhir Didik menegaskan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dimana pasa itu berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," tutup Didik

/span>