Suntik Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 4 Pelaku Diamankan Polda Banten, 3 Masih Buron

Polda Banten Saat Ekspose Kasus Suntik Gas LPG
Sumber :
  • Polda Banten

"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 sampai dengan Rp31.500.000 per hari," katanya. 

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 Minggu.

Sementara harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung.

"Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu," urai Didik.

Terakhir Didik menegaskan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dimana pasa itu berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.