Cara Bripka M Nur Iskandar Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Baros Kota Serang
- Vivabanten
SERANG -- Bripka M Nur Iskandar rutin bergerilya ke Kampung-kampung yang ada di Desa Sindangsari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Hal itu guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Baros, Polresta Serang Kota.
Dalam agenda gerilya tersebut, Bripka M Nur melakukan sambang dan berdialog bersama masyarakat dan memberikan himbauan Kamtibmas.
Dalam kesempatan ini, Bripka Iskandar menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk antisipasi 3C (curat, curas dan curanmor), tidak melakukan Balapan liar, dan tidak mengkonsumsi miras dan narkoba.
Selain itu, ia berharap kepada masyarakat untuk dapat sama-sama menjaga kamtibmas dengan aktif melaksanakan ronda malam.
“Apabila menemukan segala bentuk tindak pidana, segera menghubungi kantor Polisi atau Polsek untuk ditindak lanjuti,” katanya, Senin (5/6/2023).
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kapolsek Baros AKP L. Wahyu Bintarna, S.IP mengatakan peran dan tugas anggota Polsek Baros sangat sentral sebagai garda depan kepolisian dalam preemtif.
“Untuk itu tingkatkan giat interaksi dengan warga masyarakat di setiap lingkungan,” jelasnya.
Disamping itu kata Sofwan, kehadiran anggota Polsek Baros di tengah-tengah masyarakat harus bisa membawa manfaat, dapat menolong dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi.
"Ikut andil berperan aktif dalam sosial kerja bakti di masyarakat dan menjalin kedekatan dengan toga, tomas dan toda serta komponen masyarakat lainnya,” ujarnya.