Pengedar Obat Keras asal Aceh Ditangkap Polsek Padarincang

Tampang pengedar obat keras (ist)
Sumber :
  • Vivabanten

Kota Serang - Ribuan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol disita dari pengedar berinisial ZA (31). Pria asal Aceh itu kerap melakukan transaksi di sekitar Palima, Kota Serang, Banten.

Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Palka, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 wib.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya jual beli obat keras. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti," ujar AKP Asan, Rabu (31/05/2023).

Pelaku ditangkap oleh Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsek Padarincang bersama anggotanya. Kemudian, pelaku ZA dibawa ke kontrakan di wilayah Padarincang dan dilakukan penggeledahan.

Total, ada 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual beli, kemudian dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli obat keras itu.

"Dilakukan penggeledah di kontrakan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 4.100 butir hexymer, 400 butir thamadol. Menurut keterangan pelaku, barang bukti obat tersebut sisa yang belum habis terjual dan akan di kirim ke para pembeli," terangnya.

Pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Padarincang, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.