Menteri LH Tertibkan Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jakarta
- Istimewa
BANTEN.VIVA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mencemari udara di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Beberapa perusahaan diberikan peringatan, bahkan beberapa perusahaan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Perusahaan yang didatangi Kementerian LH dan Komisi XII itu diantaranya MRF PT. Jaya Reality Group, PT. Sumber Daya Steel, PT. Asia Logam Perkasa, dan Stockpile KBN Marunda.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.
"Kami melihat adanya pengolahan besi yang tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Tentu akan ada sanksi administrasi, dan untuk kasus yang mengarah ke pidana, kami lakukan penyegelan serta langkah penegakan hukum," ujar Hanif.
Ia mengatakan bahwa aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.
"Kami akan terus memantau tempat-tempat yang tidak ramah lingkungan di Jabodetabek untuk memastikan kualitas udara semakin baik. Jika terbukti terjadi pencemaran masif, pelaku usaha harus bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum," tegasnya