Surat Edaran Soal Jam Operasional Selama Bulan Ramadan Mulai Disebar ke Kawasan Hiburan Malam

Satpol pp sebar surat edaran soal jam operasional ramadan
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui jajaran Satpol PP mulai menyebar surat edaran Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 di Wilayah Kabupaten Tangerang terkait dengan jam operasional tempat usaha di bulan ramadan.

Proses pendistribusian surat edaran telah dilakukan sejak, Rabu, 26 Februari 2025 malam, hingga saat ini atau dua hari menjelang datangnya bulan ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.

"Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan," katanya, Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam pendistribusian itu, petugas mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku di sejumlah kecamatan seperti Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, dan Pagedangan.

"Awal Kecamatan Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, dan Pagedangan. Yang mana wilayah tersebut pusatnya tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Kami juga membagi beberapa tim untuk mendistribusikan di wilayah yang sudah ditentukan. Hal tersebut agar surat edaran tersampaikan kepada para pengusaha yang berada di wilayah tersebut, " ujarnya.

Lanjutnya, demi menjaga konfusifitas selama bulan Ramadan Satpol PP juga akan melakukan patroli pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang.