Surat Edaran Soal Jam Operasional Selama Bulan Ramadan Mulai Disebar ke Kawasan Hiburan Malam
Kamis, 27 Februari 2025 - 17:30 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
"Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran," ungkapnya.