Duplik Ted Sioeng, Minta Hakim Vonis Adil

Suasana Persidangan Ted Sioeng.
Suasana Persidangan Ted Sioeng.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng membacakan duplik pada siang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025. Dia meminta majelis hakim mengambil keputusan secara adil berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, perbuatan terdakwa masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

 

Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya. Julianto juga membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.

 

Ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan. Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, Bank Mayapada sebagai pihak yang mengklaim kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

"Betapa kejam Penuntut Umum, hilang nurani karena ambisi. Kerugian materil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap Terdakwa tidak dapat dibenarkan," ujar Julianto di PN Jakarta Selatan, ditulis Selasa, 25 Februari 2025.