Penunjukan Mandat Plt Kepala OPD Bagian Keberlanjutan Pelayanan Publik
- Dokumentasi
Banten.Viva.co.id - Terpilihnya gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2025-2030 yang baru kemarin dilantik Presiden Prabowo yakni Andra Soni dan Dimyati Natakusumah tentu saja melahirkan semangat baru dan oprimisme baru yang tidak mungkin dirusak oleh birokrasi itu sendiri.
Terlebih lagi di awal-awal pemerintahan keduanya menjabat. Oleh karena itu perlu mengedepankan prinsip objektivitas dan kepatuhan hukum.
Hal itu disampaikan Ikhsan Ahmad, pengamat kebijakan publik yang juga akademisi Untirta, menanggapi pengangkatan Plt di beberapa Kepala OPD Pemprov Banten.
"Bukan praduga yang bermuatan hal-hal negativ tentunya dengan agenda politik tertentu, terkait adanya penunjukan Plt di beberapa OPD, " ujar Ikhsan, Jumat 21 Februari 2025.
Dikatakan Ikhsan, Plt Kepala OPD yang dipilih oleh Pj Gubernur Banten A Damenta kemarin itu merupakan pemberian tugas yang berbeda dengan pengangkatan karena bersifat sementara.
"Berbeda tugasnya antara pemberian tugas yang tidak berdasarkan Surat Keputusan dan yang berdasarkan Surat Perintah Tugas. Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 34, yang mengatur bahwa penugasan ASN dapat dilakukan secara fleksibel untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan. Dimana setiap ASN yang diberikan tugas harus selalu siap ditempatkan di mana saja. Kemudian Surat Edaran Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 tentang Pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian mengakomodir penunjukkan Plt dalam situasi transisi, asalkan memenuhi syarat kompetensi dan kepangkatan," papar Ikhsan.
Proses penunjukan Plt kata Ikhsan tidak menjadi lantas melanggar merit system, karena Plt yang ditunjuk adalah ASN dengan kepangkatan minimal IV/B (Pembina Tingkat I), sesuai hierarki jabatan struktural.