Penunjukan Mandat Plt Kepala OPD Bagian Keberlanjutan Pelayanan Publik

Pengamat Kebijakan Publik Ihsan Ahmad
Sumber :
  • Dokumentasi

Bahkan, kata Ikhsan, penunjukkan Plt bersifat sementara dan tidak menghilangkan prinsip kompetensi.  

"Tuduhan bahwa penunjukkan Plt dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak berdasar dalam tata kelola birokrasi karena dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi, " ungkapnya. 

Hal ini dapat diakses publik melalui portal transparansi pemerintah atau permohonan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

Penunjukkan PLT menjelang pergantian kepemimpinan adalah praktik umum untuk memastikan kontinuitas layanan publik, bukan indikasi ketertutupan.  

Plt yang ditunjuk adalah ASN dengan kepangkatan IV/B, yang secara hierarkis memenuhi syarat untuk menjabat sebagai kepala OPD. Kriteria ini sesuai dengan: Peraturan BKN No. 1 Tahun 2023 tentang Pengisian Jabatan Struktural, yang menetapkan kepangkatan minimal untuk jabatan eselon II/III. 

Pengalaman kerja dan rekam jejak kinerja para PLT telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai lembaga yang berwenang.  

"Dengan demikian, tuduhan bahwa penunjukkan Plt telah melanggar merit system itu jelas keliru, karena proses ini tetap mengacu pada kompetensi dan hierarki birokrasi," ujarnya.