Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng membacakan pledoinya dalam lanjutan persidangan dugaan penggelapan dan penipuan dana di Bank Mayapada. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

 

Dalam dakwaannya, Ted Sioeng mengaku tidak ada bukti yang mengatakan bahwa ketidakberadaan bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan. Terlebih, terdakwa juga telah berniat baik mengembalikan pinjaman tersebut.

 

"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

 

Julianto menegaskan, hubungan hukum antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada tahun 2023. 

 

Dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada. Salah satunya, sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan red notice.

 

"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambahnya.

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • Istimewa

Kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.

 

Bahkan, pihak Ted Sioeng berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Mereka menyebutkan bahwa dokumen penting seperti Nota Rekomendasi (NKR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), serta Laporan Tim Appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.

 

"Semua unsur dalam dakwaan penipuan tidak terbukti," ujar kuasa hukum.

 

Di akhir pleidoi, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Ted Sioeng adalah tidak berdasar dan tak sesuai dengan fakta yang ada. 

 

Berdasarkan bukti yang dihadirkan di pengadilan, pihak Ted Sioeng yakin bahwa hakim akan mempertimbangkan dengan bijaksana bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan perkara pidana.

 

Dengan mengacu pada berbagai yurisprudensi yang menyebutkan bahwa permasalahan yang terkait dengan ketidakmampuan membayar utang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum pidana yang dikenakan kepadanya.

Ilustrasi Bank Dunia

Photo :
  • Pixabay

Usai sidang, Julianto memberikan tanggapan tegas atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Dia menilai proses hukum yang sedang berlangsung penuh dengan ketidakjelasan dan kelemahan bukti.

 

"Tuduhan yang dilontarkan mengenai formulir yang tidak sesuai isinya tidak bisa begitu saja diterima," tegasnya. 

 

Dia juga mempertanyakan mekanisme internal Bank Mayapada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. “Proses permohonan kredit itu jelas tidak hanya melibatkan formulir semata. Harus ada dokumen pemeriksaan lain yang harus dipenuhi. Namun, bukti-bukti tersebut tidak pernah dibacakan dalam persidangan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Julianto menegaskan bahwa seharusnya Bank Mayapada melakukan pengecekan menyeluruh terhadap formulir dan dokumen lainnya. 

 

Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Ted Sioeng sudah menyampaikan beberapa nama yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk soal identitas yang diduga tidak sesuai. Namun, pihak yang disebutkan tersebut tidak dipanggil untuk memberikan keterangan. Pihak Ted menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakberesan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

 

Dia juga menyoroti hubungan baik yang telah terjalin antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada selama ini. “Terdakwa bahkan telah menyumbang dan menjalin kerja sama dengan bank, serta telah membayar bunga yang sangat besar, mencapai hingga satu triliun. Kenapa orang yang telah berbuat baik dengan bank justru diperlakukan seperti ini?” pungkasnya. 

 

Sebelumnya, saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan.

 

Termasuk, perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung juga menjadi gugur.

 

"Merujuk Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur," kata Nindyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.