Aksi Balap Liar di Ibu Kota Banten

- Polda Banten
Banten.Viva.co.id - Aksi balap liar di Kota Serang, dibubarkan dan 10 joki nya ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 wib.
Pelaku aksi balap liar ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di dekat Poslantas Polresta Serkot di Alun-alun Kota Serang, kemudian di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
"Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari 2 lokasi berbeda," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, ditulis Senin, 17 Februari 2025.
Dari para pelaku balap liar di wilayah hukum Polresta Serkot itu, Polda Banten menyita tujuh unit sepeda motor hingga tiga unit smartphone.
Kini, 10 pelaku balap liar berada di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkannya.

Ilustrasi Maling Motor Gagal Beraksi
- Viva.co.id
"Mereka diancam dengan pasal 503 KUHP," jelasnya.
Para pembalap liar yang ditangkap berinisial RH (22), YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17). Aksi balap liar jadi bibit kenakalan remaja, seperti tawuran hingga gengster.
Penangkapan para pelaku balap liar di wilayah hukum Polresta Serkot yang dilakukan Polda Banten, karena kerap mengganggu pengguna jalan umum lainnya.
"Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri," tuturnya.