Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Baru dalam Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Padarincang

Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang
Sumber :

NR: Menerima uang Rp5.000 dari tersangka lain untuk membeli 1/5 liter bensin, lalu menggunakan kardus untuk membakar gedung tiga.

DI: Merusak terpal kandang, menghancurkan tempat pakan ayam, dan merobohkan pagar dekat toren.

Dengan penangkapan ini, polisi semakin mengungkap skema perusakan dan pembakaran yang dilakukan para pelaku

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP yang mengatur tentang penghasutan, pengeroyokan, serta pembakaran yang membahayakan nyawa dan harta benda.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten," tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Meski telah menangkap tiga tersangka baru, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini.