Hambat Penegakan Hukum! Hak Imunitas Jaksa Harus Diujikan ke MK? Ini Kata Pakar Hukum dari UPH

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting
Sumber :

Banten.viva.co.id –Hak imunitas jaksa kembali dipersoalkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan IJPL, Kamis 13 Februari 2025. 

Dalam diskusi itu, Prof Dr Jamin Ginting, pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), menyoroti dampak aturan ini terhadap proses peradilan. 

Menurutnya, pasal yang mengharuskan izin Jaksa Agung sebelum penindakan terhadap jaksa bisa memperlambat penegakan hukum.

"Ini bisa menghambat penyidikan dan persamaan di hadapan hukum. Kalau ada jaksa yang diduga melanggar hukum, kenapa harus ada izin terlebih dahulu?" ujar Prof Jamin. 

Dalam Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan, jaksa yang hendak dikenai tindakan hukum seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Menurut Prof. Jamin, aturan ini berpotensi menghambat kerja aparat penegak hukum lainnya, terutama kepolisian.

Ia mencontohkan jika seorang jaksa tersandung kasus pidana, penyidik harus menunggu izin dari atasannya sebelum bertindak.