Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Anak di Kasus Pembakaran Kandang Ayam

Polda Banten Tunjukkan Barang Bukti Pembakaran Kandang Ayam.
Sumber :
  • Polda Banten

Banten.Viva.co.id - Polda Banten menangguhkan penahanan lima orang anak yang berhadapan dengan hukum. Dimana, mereka dianggap terlibat dalam pembakaran kandang ayam di PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

 

Penangguhan penahanan diberikan usai konsultasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, kemudian ada jaminan dari orang tua serta pemilik pondok pesantren (ponpes) Riyadus Sholihin, yakni Ustad Saefi.

 

"Penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis, 13 Februari 2025.

 

Kelima anak yang berhadapan dengan hukum itu ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada 07-08 Februari 2025, bersama enam terduga lainnya yang sudah dewasa.

 

Kombes Dian menyampaikan bahwa penyidik menjunjung hak anak dalam proses peradilan pidana, yaitu memperoleh pendamping orang tua, wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi. 

Ayam bakar bekakak

Photo :
  • Instagram

"Penyidik berpedoman dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32, yaitu penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana," terangnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka lainnya, kelima anak yang berhadapan dengan hukum itu turut merusak serta membakar kandang ayam karena diajak hingga dipengaruhi orang dewasa.

 

Karenanya, Polda Banten akan terus mengembangkan kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku lainnya.

 

"Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.