Buntut Demo Berujung Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Warga Padarincang
2. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap NN di rumahnya yang beralamat di Kp. Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang Kab. Serang.
3. Pada hari kamis tanggal 7 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap DP, FR, PR, SF, US, SM di pesantren Riyadusolihin yang beralamat di Ds. Cipayung Kec. Padarincang Kab. Serang.
4. Pada hari jumat tanggal 8 Februari 2025 dilakukan penangkapan terhadap HJ. YS di rumahnya yang beralamat di Kp.Cibetus Rt/Rw 005/002 Ds. Curug Goong Kec. Padarincang
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kantong batu, pecahan kaca, abu sisa pembakaran, selang gas, pintu meja, terpal, dan batang besi.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, tersangka diduga menghasut warga untuk melakukan aksi perusakan dengan alasan PT STS mencemari lingkungan.