Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Kamis, 6 Februari 2025 - 10:00 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras.
Photo :
- Polresta Serkot
"Dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka," terangnya.
Mendapat informasi asal batang batang tesebut, tim Satresnarkoba Polres Serang segera meluncur ke alamat tersangka MA. Saat digeledah dari dalam rumahnya, ditemukan tiga paket sabu yang akan diedarkan.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.