Kisruh Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Jempol Adukan Panitia dan Ketua Terpilih ke Ombudsman Banten
"Kerugian saya materil dan imateril juga, materil kita sudah memberikan uang pendaftaran sebagai syarat daftar jadi calon," tuturnya.
"Dan ada kerugian lainnya, akibat tidak ada pemberitahuan resmi secara surat dari panitia. Padahal sesuai ADART prosesnya harus dilakukan dengan asas terbuka," kata Andi menambahkan.
"Jadi tidak ada keterbukaan informasi dari panitia, tidak ada publikasi, bahkan sampai ada pengusiran terhadap wartawan sehingga kita minta penjelasan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Andi Jempol, Isbanri, mengatakan kedatangan dirinya melapor ke Ombudsman terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Cilegon.
"Kita memberikan masukan kepada Ombudsman, terkait pelayanan kepolisian pada pelaksanaan Mukota tanggal 17 Januari 2025, dengan terpilihnya secara Aklamasi Bapak Muhammad Salim, sementara pihak kepolisian tidak membubarkan," paparnya.
"Sementara gugatan perkara 146 sedang berjalan, masih berproses atau belum inkrah," jelasnya.
Ia menilai, polisi hendaknya membubarkan pelaksanaan tersebut, karena harus menghormati pengadilan.