Kisruh Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Jempol Adukan Panitia dan Ketua Terpilih ke Ombudsman Banten

Kisruh Mukota Kadin Cilegon Lanjut ke Ombudsman
Sumber :

Banten.viva.co.idAhmad Suhandi yang akrab disapa Andi Jempol mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Selasa 4 Februari 2025. 

Andi mengatakan, laporan yang ia sampaikan kepada Ombudsman berkaitan dengan proses yang terjadi pada acara Musyawarah Kota (Mukota) ke VI Kadin Cilegon.

"Laporan terkait Mukota Kadin yang terjadi di tanggal 17 Januari 2025 kemarin, dan kami sebagai calon dan teman-teman peserta tidak boleh masuk dengan alasan dari pihak panitia Mukota dibubarkan karena tidak ada izin," ujarnya kepada wartawan.

"Tapi dalam pelaksanaan kita masuk ke dalam dengan jalan kaki, ternyata di sana ada Mukota," sambungnya.

Andi menduga, selain pihak panitia aparat kepolisian Polres Cilegon juga terlibat dalam kekisruhan yang terjadi pada Mukota VI Kadin Cilegon.

"Menurut saya secara kepolisian diduga ada pelanggaran, karena secara proses ini kan sudah ada praperadilan di Pengadilan Negeri Serang," ucapnya .

Andi mengaku, merasa dirugikan secara materil dan imateril akibat proses Mukota VI Kadin Cilegon yang dinilai cacat hukum.