Bejat, Kakek di Banten Rudapaksa Remaja Disabilitas

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa

Kakek dengan satu cucu itu terancam 15 tahun kurungan penjara akibat perbuatan rudapaksanya.

 

"Tersangka JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kanit PPA, Iptu Patria Nararya Vinutama, Kamis, 23 Januari 2025.