Banyak Pelajar di Kota Serang Pakai Narkoba Hingga Obat Keras

Barang Bukti Obat Keras dan Tembakau Gorila.
Sumber :
  • Yandhi/BantenViva

"Tersangka narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 gram diterapkan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahuna atau penjara seumur hidup," ujarnya.