Banyak Pelajar di Kota Serang Pakai Narkoba Hingga Obat Keras
Senin, 20 Januari 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Yandhi/BantenViva
Saat dilakukan penyitaan dari tersangka MJ dan AW, didapatkan 454 butir tramadol, 1.082 hexymer dan obat keras lainnya sebanyak 908 butir yang dijual antara Rp 10 ribu sampai Rp 80 ribu per 10 butirnya. Selanjutnya ada 60,86 gram tembakau gorila yang disita dari tersangka RM.
Ketiganya sudah menjual narkoba dan obat keras ke pelajar maupun masyarakat umum sejak 2024, hingga bisa ditangkap pada Januari 2025.
Untuk tersangka MJ dan AW sebagai pengendar obat keras dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.